Gratifikasi dalam Tinjauan Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.64481/054mjv25Kata Kunci:
Gratifikasi, Maqashid SyariahAbstrak
Gratifikasi merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang berpotensi merusak integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Dalam konteks hukum Indonesia, gratifikasi telah diatur secara tegas dan dianggap sebagai bentuk suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Studi ini bertujuan untuk meninjau gratifikasi dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Melalui pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, kajian ini menemukan bahwa gratifikasi yang merugikan kepentingan umum bertentangan dengan prinsip-prinsip Maqāṣid al-Sharī‘ah karena merusak tatanan sosial dan nilai keadilan. Dengan demikian, larangan terhadap gratifikasi sejalan dengan upaya syariat untuk menjaga kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan (mafsadah). Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman etika Islam dalam pencegahan korupsi, khususnya melalui pendidikan moral dan penegakan hukum yang berlandaskan nilai-nilai maqāṣid.
Unduhan
Referensi
Abdul Ghani bin Ismail An-Nablusi, Hukum Suap dan Hadiah, (Jakarta: Maktabah Al-Qur’an, 2003).
Abu Abdullah bin Muhammad Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 1, (Saudi Arabia: Idaratul Buhuts Ilmiah wa Ifta' wa ad-Dakwah wa al-Irsyad, t.t.).
Abi al-Fida Ismail ibn Katsir al-Qurasyi Damasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, (Makkah al-Mukarramah: Al-Maktabah al-Tijariyah, 1986).
Al-Ghazali, al-Mustaṣfā, Jilid I
Al-Ju’fi, M. I. I. A. ‘Abdullah al-B. (1442). Sahih al–Bukhari, Vol. 1. Dar Tuq al-Najah.
Al-Syatibi, Al-Muwa>faqa>t fi Us}ul al-Shari>’ah, (Beirut/Lebanon: Dar al-Kutub al-Syari’ah: 2004)).
Al-Zuḥailī, Wahbah, Ushūl al-Fiqh alIslāmi, cet. 1, (Damaskus: Dar alFikr, 1986).
HR. Bukhari Muslim, Nomor 4801
HR. Ahmad, no. 22978
HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 273, dinilai sahih oleh Al-Albani
HR. Bukhari dan Muslim
HR. Bukhari no. 3475, Muslim no. 1688
HR. Tirmidzi, no. 1987, dinilai hasan oleh al-Albani
https://www.restorasi.id/2022/02/diskriminasi-pelayanan-publik-terhadap.html?utm_source=chatgpt.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, 2015.
Muhamad Masrur. Konsep Harta dalam Al-Qur’an dan Hadits. Jurnal Hukum IslamVol. 15, No. 1, 2017.
Muhammad bin Ismail Abu ‘abdillah, Shahih Bukhari, versi maktabah syamilah, Bab halal itu jelas dan haram itu jelas, Juz 3.
QS. Al-A’raf: 56
QS. Al-Anfal (8): 27
QS. Al-Hujurat: 13
QS. Ali Imron: 57
QS. Al-Jumu'ah: 2
QS. Al-Zalzalah (99): 7–8
QS. An-Nahl: 90
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Yasmirah Saragih, “Problematika Gratifikasi Dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Analisis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum, Vol 5 No. 5 (Oktober,2017).





